MAKASSAR, PAREINFO.COM — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan.
“Sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun hari ini baru lima orang yang ditahan karena satu orang lainnya sedang sakit,” ujar Didik saat ditemui di kantornya, Senin (9/3/2026) malam.
Didik mengungkapkan, salah satu tersangka yang ditahan adalah mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan tahun 2024 berinisial BB atau Bahtiar Baharuddin. Selain itu, tersangka lainnya berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Takalar serta pihak yang diduga merupakan orang terdekat BB.
“Salah satu tersangka yang mengenakan rompi tahanan tadi adalah mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan berinisial BB,” katanya.
Kasus tersebut bermula dari proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas TPHBun Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024 dengan nilai anggaran sekitar Rp60 miliar.
Dalam proses penyidikan, penyidik menduga terjadi praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif dalam proyek tersebut.
Akibat dugaan praktik korupsi itu, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga sekitar Rp50 miliar.
Saat ini, Kejati Sulsel masih terus mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. (D11)










