Kecelakaan Kerja Tewaskan Pekerja di PT Heng Jaya, YHKI Soroti Kelalaian K3 hingga Dugaan Penanganan Tak Layak

PALU, PAREINFO.COM — Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia (YHKI) mengecam keras insiden kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja di area operasional PT Heng Jaya pada 24 Maret 2026.

Korban diketahui merupakan pekerja dari PT FMI, subkontraktor perusahaan, yang mengalami kecelakaan saat aktivitas penebangan pohon—pekerjaan berisiko tinggi yang seharusnya menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara ketat.

YHKI menilai peristiwa ini bukan sekadar kecelakaan, melainkan indikasi kuat adanya kelalaian serius dan kegagalan sistemik dalam penerapan K3. Penggunaan alat pelindung diri (APD), kepatuhan terhadap prosedur operasional standar (SOP), hingga pengawasan lapangan diduga tidak berjalan optimal.

Selain itu, muncul informasi bahwa penanganan korban pascakejadian diduga tidak dilakukan secara layak. Korban disebut hanya dibungkus menggunakan karung, yang memicu kecaman karena dinilai tidak menghormati martabat korban serta melanggar standar penanganan jenazah.

YHKI juga menyoroti dugaan aktivitas penebangan tanpa izin. Jika terbukti, hal ini tidak hanya melanggar aturan lingkungan, tetapi juga memperbesar risiko kecelakaan kerja.

Direktur Eksekutif YHKI, Aprichal Khmane’i, menegaskan bahwa hilangnya nyawa pekerja merupakan konsekuensi dari pengabaian yang tidak dapat ditoleransi. Ia juga mengungkap adanya indikasi upaya menutup-nutupi insiden, yang dinilai melanggar prinsip transparansi.

YHKI mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan investigasi menyeluruh, mengusut dugaan pelanggaran, serta menindak tegas pihak yang bertanggung jawab sesuai aturan yang berlaku. ( Pi )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *