Preman Sidrap Ma Pajak Pajak di Parepare, Tak Diberi Uang Preman Pukul Korbannya 

PAREPARE, DELIK.ID— Seorang pria berinisial DR alias LD (42), warga Lainungan, Kecamatan Wattangpulu, Kabupaten Sidenreng Rappang diduga melakukan penganiayaan terhadap Anto (52), warga Kelurahan Lapadde, Kota Parepare setelah permintaan uangnya tidak dipenuhi.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 WITA saat pelaku bersama rekannya mendatangi rumah korban dengan maksud meminta sejumlah uang sebagai “uang keamanan”.

Namun korban menolak permintaan tersebut dengan alasan warung miliknya sedang sepi pelanggan selama bulan Ramadan.

Penolakan itu membuat pelaku emosi dan memukul korban satu kali menggunakan tangan kosong hingga menyebabkan luka robek pada bagian hidung. Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Lawawoi untuk mendapatkan perawatan.

“Korban dipukul satu kali oleh pelaku hingga mengalami luka pada hidung,” ujar salah satu sumber kepolisian.

Keesokan harinya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ujung karena merasa keberatan atas tindakan pelaku.

Dari keterangan korban, pelaku sebelumnya sudah dua kali datang meminta uang dan sempat diberikan. Pelaku juga disebut kerap memalak sejumlah warung di pinggir jalan dan mengancam jika tidak diberi uang.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana maksimal lima tahun penjara sesuai Pasal 466 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (P)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *